Berikut Ini Jam Perdagangan Saham
Saham merupakan tanda kepemilikan
atas perusahaan yang menjadi instrumen investasi. Artinya, untuk memiliki suatu
perusahaan, anda tidak perlu ikut mendirikan perusahaan tersebut, tetapi cukup
membeli saham perusahaan tersebut.
Fungsi dari saham tersebut adalah
untuk menambah aset di masa depan lantaran pada umumnya yang namanya perusahaan
akan terus berkembang, sehingga membuat nilai sahamnya juga meningkat.
Maka dari itu, anda jangan ragu
untuk investasi saham karena memiliki banyak manfaat yang bisa anda dapatkan,
salah satunya adalah modal kecil dengan keuntungan besar.
Adapun modal awal yang perlu
dikeluarkan pada pembelian saham minimal Rp 100 ribu saja. Bahkan saat ini
sudah ada metode mengangsur pembelian. Selain itu, margin keuntungan yang
diperoleh hingga 100%.
Jam Bursa Saham
Bagi seorang investor atau trader yang
berkecimpung di dunia persahaman, tentunya membutuhkan ilmu dan pengalaman.
Selain itu, mereka juga harus mengetahui beberapa informasi dasar sebelum
melakukan transaksi saham, seperti jam bursa saham.
Lantas, apa itu jam bursa saham? Jam bursa
saham adalah waktu yang diberikan oleh lembaga-lembaga yang membuka sarana
jual-beli saham bagi para Investor dan trader untuk memasukkan penawaran jual
dan atau permintaan beli saham.
Perlu diktetahui bahwa melakukan transaksi
jual-beli saham diluar jam bursa saham tidak akan berhasil dan tidak sah.
Pasalnya, jual-beli saham harus diawasi oleh sejumlah lembaga pengawas,
sehingga transaksi saham harus dilakukan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Jam Perdagangan Pasar Reguler
Hari |
Sesi I |
Sesi II |
Senin - Jumat |
Pukul 09:00:00 s/d 11.30:00 |
Pukul 13:30:00 s/d 14:49:59 |
Jam Perdagangan Pasar Tunai
Hari |
Sesi I |
Senin - Jumat |
Pukul 09:00:00 s/d 11.30:00 |
Jam Perdagangan Pasar Negosiasi
Hari |
Sesi I |
Sesi II |
Senin - Jumat |
Pukul 09:00:00 s/d 11.30:00 |
Pukul 13:30:00 s/d 15:30:00 |
Untuk Pasar Regular menggunakan sesi
Pra-pembukaan, Pra-Penutupan, dan Pasca Penutupan yang dilakukan setiap Hari
Bursa dengan jadwal sebagai berikut ini:
1.
Pra-Pembukaan
Waktu |
Agenda |
08:45:00
– 08:59:00 |
Anggota
Bursa Efek memasukkan penawaran jual dan/atau permintaan beli |
08:59:01
– 08:59:59 |
JATS
melakukan proses pembentukan Harga Pembukaan dan memperjumpakan penawaran
jual dengan permintaan beli pada Harga Pembukaan berdasarkan price dan time
priority |
2.
Para-Penutupan
Waktu |
Agenda |
14:50:00
– 14:58:00 |
Anggota
Bursa Efek memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli |
14:58:01
– 15:00:00 |
Rentang
waktu penutupan perdagangan secara acak |
15:00_01
– 15:00:59 |
JATS
melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran
jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time
priority |
3.
Pasca-Penutupan
Waktu |
Agenda |
15:01:00
– 15:15:00 |
Anggota
Bursa Efek hanya dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli
pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan penawaran jual dengan
permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian
berdasarkan time priority |
Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Opsi
Senin s/d Jumat
-
Sesi
I 09:30:00 – 11:30:00 Waktu JOTS
-
Sesi
II 13:30:00 – 15:00:00 Waktu JOTS
Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, maka
perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 15:00:00 waktu JOTS.
Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui FITS
Senin s/d Jumat
-
Sesi
I 09:00:00 – 11:30:00 waktu FITS
-
Sesi
II 13:30:00 – 15:30:00 waktu FITS
Jam Perdadangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui Sistem Penyelanggara Pasar Alternatif (SPPA)
Seni s/d Jumat
Pukul 09:00:00 – 15:00:00 waktu SPPA
Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)
Senin s/d Jumat
Pukul 09:30:00 – 15:30:00 Waktu Sistem PLTE
Belum ada Komentar untuk "Berikut Ini Jam Perdagangan Saham"
Posting Komentar