Sebelum Berinvestasi di Fintech, Berikut 7 Hal yang Wajib Kamu Tahu
Seperti
instrumen investasi lainnya, P2P Lending menawarkan keuntungan yang bisa kamu
nikmati. Berikut ini keuntungan-keuntungan mulai berinvestasi di P2P Lending.
1.
Imbal Hasil yang Menarik
Dibandingkan
instrumen investasi lain, peer to peer
lending syariah Indonesia memberikan imbal hasil yang tinggi. Kamu bisa
mendapatkan imbal hasil mulai dari 18% hingga 25% per tahun. Keuntungan ini
jauh lebih tinggi jika dibandingkan rata-rata inflasi Indonesia yang mencapai
8% per tahun.
Imbal hasil ini
juga lebih tinggi bila dibandingkan dengan deposito berjangka di bank. Kamu
hanya akan mendapatkan keuntungan 5% hingga 8% per tahun jika menyimpan uangmu
dalam instrumen deposito.
2.
Modal yang Kecil
Tidak perlu
khawatir jika kamu tidak memiliki banyak uang. Kamu bisa memulai investasi
dengan modal yang sangat kecil. Di P2P Lending Amartha misalnya, kamu bisa
berinvestasi mulai dari Rp25.000 saja. Dengan modal awal yang sangat kecil ini,
kamu tidak punya alasan lagi untuk tidak melakukan investasi, bukan?
3.
Investasi Jangka Pendek
yang Likuid
P2P Lending
termasuk jenis investasi jangka pendek. Ini karena kamu bisa menikmati
keuntungan investasi kurang dari satu tahun.
Investasi p2p lending investasi termasuk
investasi yang likuid. Ini karena kamu bisa memilih kapan kamu bisa menerima
pengembalian uang dan keuntunganmu. Kamu bisa memilih waktu mulai dari 14 hari,
30 hari, hingga satu tahun.
4.
Risiko Investasi P2P
Lending
Tidak ada
instrumen investasi yang sempurna, termasuk P2P Lending. Selain mengetahui
kelebihan atau keuntungan dari investasi P2P Lending, kamu juga harus memahami
risiko investasi ini. Berikut pembahasannya.
5.
Borrower Terlambat
Membayar atau Gagal Bayar
Seperti yang
sudah dibahas sebelumnya, cara kerja P2P Lending adalah seorang lender
menginvestasikan uangnya dalam bentuk pinjaman modal usaha kepada lender.
Dengan begitu, ada risiko borrower terlambat membayar kredit pinjaman atau
justru gagal membayar pinjaman.
Tim P2P Lending
tentu akan menyeleksi siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman untuk mengurangi
risiko tersebut. Mereka akan meminta calon borrower mengumpulkan berkas untuk
melihat performa keuangan calon borrower.
6.
Perusahaan Fintech P2P
Lending Tidak Bisa Menjamin Borrower dan Lender
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) selaku pengawas perusahaan fintech Indonesia melarang perusahaan
P2P Lending memberikan jaminan baik kepada borrower atau lender.
Misalnya, P2P
Lending tidak boleh memberikan jaminan bahwa borrower pasti akan memperoleh
dana pinjaman yang diajukan. Kepada lender, P2P Lending tidak boleh menjadi
bahwa lender pasti akan mendapatkan keuntungan yang paling tinggi.
Risiko interaksi
pinjam-meminjam antara lender dan borrower ditanggung oleh pengguna P2P
Lending. Perusahaan fintech ini hanya sebagai wadah untuk memfasilitasi
terjadinya interaksi tersebut.
7.
Tidak Bisa Menarik Dana
Kapan Saja
Meskipun
investasi ini likuid, kamu tidak bisa menarik dana yang sudah kamu investasikan
kapan saja. Ada tenor atau waktu pinjaman yang sudah ditentukan sebelumnya.
Kamu tidak bisa menarik uangmu sebelum borrower mengembalikan uangmu. Oleh
karena itu, kamu harus cermat dalam menentukan tenor pinjaman sesuai dengan kebutuhan
dan kondisi keuanganmu.
Dalam uraian di
atas, kamu sudah mengenal P2P Lending dan cara kerjanya. Kamu juga sudah
mengerti apa saja keuntungan yang kamu dapatkan dan risiko yang harus kamu
hadapi dengan berinvestasi di P2P Lending. Jadi, apakah kamu akan mencoba
berinvestasi di peer to peer lending
Indonesia terbaik?
Belum ada Komentar untuk "Sebelum Berinvestasi di Fintech, Berikut 7 Hal yang Wajib Kamu Tahu"
Posting Komentar